Suara.com - Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen mengakui Zita Anjani telah mengundurkan diri dari posisinya di Legislator Kebon Sirih karena menjadi utusan Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, kursi yang ditinggalkan Zita bakal diisi oleh Ismail.
Ismail dan Zita merupakan calon legislatif (caleg) di Daerah Pilih (Dapil) DKI Jakarta 5 saat Pileg DPRD DKI 2024. Keponakan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu memperoleh suara terbesar kedua setelah Zita di Dapil DKI 5.
Berdasarkan UU Pemilu, Pengganti Antar Waktu (PAW) dipilih dari calon legislatif dengan perolehan suara satu tingkat dibawah caleg terpilih.
"Sudah pasti yang menggantikan [Zita] adalah, menurut UU pemilu, suara terbesar kedua di bawah Bu Zita, Pak Ismail," ujar Ismail kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Video Editor: Faiz