Gugatan Cawapres Gibran Ditolak PTUN, PDIP: Kami Hormati Keputusan Hakim

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun (tengah) saat menyampaikan keterangan mengenai hasil gugatan di PTUN, Jumat (25/10/2024). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal putusan majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan mengenai keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun, partai berlambang banteng moncong putih itu menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. 

Pernyataan ini disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun. Ia menyatakan menerima keputusan yang memuluskan jalan Gibran sebagai wakil presiden itu.

"Putusan ini tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jumat (25/10/2024).

Video Editor: Z

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI