Suara.com - Medina Zein resmi dibebaskan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024). Medina bebas usai menjalani masa tahanan dua tahun empat bulan.
Kuasa hukum Medina Zein, Puguh Putra menjelaskan bahwa kliennya diputuskan bebas bersyarat karena dia berkelakuan baik selama dipenjara.
"Iya, jadi ini bebas bersyarat. Harusnya Medina keluar di 2026. Saat ini Medina sudah menjalani dua tahun empat bulan lebih, itu sudah masuk 2/3 (masa hukuman)," ucap Puguh Putra.
"Berkelakuan baik. Jadi di sana, Medina disebut warga binaan ya. Medina alhamdulilah berkelakuan baik," sambungnya.
Adapun Puguh Putra mengatakan bahwa Medina Zein bebas usai menjalani hukuman atas kasus perlindungan konsumen dan pencemaran nama baik yang menyeretnya.
Video Editor: Tikha