Suara.com - Bunga Zainal membawa kabar baik dari kasus penipuan Rp15 miliar yang ia laporkan di Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Laporan tersebut resmi naik ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
"Statusnya sekarang semua berkas naik dalam tahap penyidikan. Kami sudah mendapatkan surat dari penyidik, sudah disampaikan juga ke Kejaksaan DKI Jakarta," ujar kuasa hukum Bunga Zainal, Ratnaningrum Djaroem di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Seiring penetapan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, Polda Metro Jaya butuh melengkapi berkas sebelum dilakukan gelar perkara lanjutan. Mereka pun memanggil Bunga Zainal lagi untuk dimintai keterangan tambahan hari ini.
"Ada beberapa dari laporan saya yang harus ada tambahan," kata Bunga Zainal. "Kami cocokkan jumlah kerugian yang dialami ibu. Kemudian juga tanggal-tanggalnya dan informasi lainnya yang satu dua hari ini kami dapatkan," timpal Ratnaningrum Djaroem.
Video Editor: Rahadyan Adi