Suara.com - Gugatan cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan masih terhambat masalah alamat tinggal tergugat sampai hari ini, Senin (14/10/2024). Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahkan sampai meminta Venna mencabut gugatan dan membuat permohonan baru berupa gugatan cerai gaib kalau masih kesulitan mencari alamat.
"Prosedur hukum dalam gugatan itu diperbolehkan," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan usai sidang sore tadi.
Venna Melinda terpaksa mengajukan gugatan cerai ulang ke Ferry Irawan, karena sang pesinetron tidak mengucapkan ikrar talak sejak diputus pengadilan pada Agustus 2023 lalu.
Bahkan sampai batas pengucapan ikrar talak pada 30 Mei 2024, Ferry tetap tidak melakukannya sehingga pengadilan menyatakan putusannya gugur. Menariknya, Venna Melinda mengaku tidak kecewa dengan sikap Ferry Irawan. Ia tetap menganggap mereka sudah bercerai secara agama.
Video Editor: Aris