Tak Perlu Nunggu Ferry Irawan, Venna Melinda Bisa Cepat Cerai Lewat Gugatan Gaib

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Venna Melinda tidak hanya diminta mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan karena alamat tinggal tergugat tidak diketahui. Oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Venna juga diminta mengajukan permohonan cerai baru bernama gugatan gaib.

"Ini kan nggak ada tergugatnya sama sekali. Makanya tadi kami diminta cabut dan mengajukan gugatan gaib," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

Venna Melinda diizinkan mengajukan gugatan cerai gaib ke Ferry Irawan karena alamat tinggalnya tidak diketahui. Hakim menganggap Venna tidak mengenal Ferry, sehingga boleh mengajukan gugatan tersebut.

"Prosedur hukum dalam gugatan itu kan kalau misalnya tergugat tidak dikenal, diperbolehkan mengajukan gugatan gaib," terang Wijayono Hadi Sukrisno.

Lewat gugatan gaib terhadap Ferry Irawan, sidang cerai Venna Melinda bisa diproses lebih cepat karena tidak perlu menunggu kehadiran pihak tergugat, atau pun memberikan hak-hak hukum tergugat untuk menjawab gugatan.

Video Editor: Aris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI