Fantastis! Tunjangan Listrik dan Telepon DPR RI Lebih Besar dari Gaji Pokok

Rinaldi Aban Suara.Com
Minggu, 13 Oktober 2024 | 16:05 WIB
Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022–2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tunjangan anggota DPR RI baru-baru ini menjadi sorotan tajam di X. Tunjangan yang dimaksud adalah bantuan listrik dan telepon yang diterima wakil rakyat setiap bulan.

Bantuan listrik dan teleppn anggota DPR RI ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Tunjangan juga sesuai dengan aturan di Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Dalam kedua aturan itu, anggota DPR RI bakal mendapatkan bantuan listri dan telepon sebesar Rp7.700.000 per bulan. Nominal ini akan diberikan sama rata untuk semua anggota, wakil ketum umum, dan ketua umum DPR RI.

Bantuan listrik dan telepon jauh lebih besar ketimbang gaji bulanan yang diterima anggota DPR RI. Pasalnya, gaji wakil rakyat itu sebesar Rp4,2 juta per bulan.

Sedangkan wakil ketum DPR akan diberi gaji Rp4,6 juta. Kemudian ketum DPR mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta setiap bulan.

VO/Video Editor: Manda/Dzaky

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI