Suara.com - Pihak Universal Institute of Professional Management (UIPM) akhirnya buka suara terkait keputusan memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad yang berujung gunjingan publik.
Helena Pattirane selaku deputy lawyer UIPM mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan dari hasil rapat para guru besar UIPM. Ada tiga indikator yang dipenuhi Raffi Ahmad untuk menerima gelar Honoris Causa.
Pertama, UIPM menilai Raffi Ahmad sebagai warga negara Indonesia yang menghasilkan karya di dunia entertainment. Lalu sang presenter dianggap secara intens mengembangkan dunia hiburan. Terakhir, Raffi Ahmad memenuhi aturan penilaian lain sesuai dengan penilaian dalam sidang etik.
"Kami membuat sidang etik para professor UIPM UN Ecosoc dan menurut pertimbangan tadi kami memberikan gelar Honoris Causa kepada bapak Raffi Ahmad," kata Helena Pattirane dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Video Editor: Tikha