Suara.com - Sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) mengaku masih waswas kendati kebijakan kerja paruh waktu bagi penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal (UKT) kini diklaim bersifat opsional dan sukarela.
Sementara pengamat pendidikan memandang kebijakan mewajibkan mahasiswa bekerja di kampus, sebagai “komersialisasi” pendidikan dan “perbudakan modern”. Rektorat ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan UKT untuk bekerja paruh waktu di lingkungan kampus, setelah mendapat penolakan keras dari mahasiswa.
Kendati begitu, Direktur Kemahasiswaan ITB, G. Prasetyo Adhitama, mengatakan program kerja paruh waktu akan tetap dijalankan "seperti yang sudah terjadi selama ini". Namun Prasetyo memastikan kegiatan itu tidak akan dikaitkan dengan keringanan UKT.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa ITB berunjuk rasa selama tiga hari berturut-turut hingga Kamis (26/09), menuntut kebijakan kewajiban kerja paruh waktu bagi penerima keringanan UKT dicabut karena dianggap ada unsur pemaksaan dan dianggap sebagai bentuk imbalan dari keringanan UKT.