Sita Rp372 Miliar, Kejagung Sisir Aset Duta Palma Group di Jakarta

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:35 WIB
Kejagung menyita uang hasil tipikor dan TPPU kegiatan usaha PT Duta Palma Group dengan nilai total Rp372 miliar. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang hasil tindak pindana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha PT Duta Palma Group, total Rp 372 miliar.

 Uang hasil korupsi dan TPPU ini ditumpuk di atas meja, uang juga diletakan di dalam koper, kardus hingga lemari yang terbuat dari besi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penyitaan tersebut terkait PT Darmex Plantations yang merupakan holding perkebunan dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti dari Duta Palma Group.

Penyitaan uang ratusan miliar itu, menurut Qohar, dilaksanakan dalam kurun waktu beberapa hari. Mulanya, penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (1/10/2024) kemarin.

Video Editor: Tikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI