RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas, KPK Desak DPR Baru Segera Sahkan!

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 03 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelantikan anggota DPR RI yang baru dilaksanakan pagi tadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya mempunyai harapan agar DPR RI periode 2024-2029 bisa merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk dapat segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset, yang mana RUU atau bila nanti disahkan menjadi undang-undang ini memiliki tujuan dan dampak yang sangat positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2024).

Apabila RUU Perampasan Aset disahkan, Tessa menilai hal itu akan memudahkan kerja lembaga antirasuah dari segi penindakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI