Cak Imin soal Caleg PKB Dipecat Tapi Tetap Dilantik: Masih Dalam Proses

Selasa, 01 Oktober 2024 | 06:00 WIB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di DPR. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKBMuhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons putusan Bawaslu yang meminta KPU tetap melantik 3 caleg terpilih dari PKB yang sebelumnya sudah dipecat.

Tiga caleg terpilih tersebut, yakni Mohammad Irsyad Yusuf dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur II, Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V.

"Ya terus akan diproses karena mekanismenya sudah dilalui nanti sekjen yang paham itu," Cak Imin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Menurutnya, hasil banding masih terus berjalan di pengadilan. Ia meminta semua pihak menunggu. "Saya nggak tahu kayak apa pokoknya akan diproses terus karena pengadilan lagi berproses PN," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengganti lima calon anggota DPR dari PKB yang terpilih pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI