Suara.com - Selama bertahun-tahun, dua ibu tunggal ini mengaku tak tahu menahu keberadaan buah hati mereka. Keduanya mengeklaim anak mereka diambil paksa oleh mantan suami.
Berbagai jalan ditempuh untuk mendapatkan kembali anak mereka, tapi hasilnya nihil. Kini harapan satu-satunya ada di Mahkamah Konstitusi lewat uji materiil Pasal 330 KUHP. Apakah perjuangan para ibu tersebut akan berhasil? Simak video selengkapnya.
Video produksi: Anindita Pradana dan Quinawaty Pasaribu