2 Kader PDIP dan Legislator Gerindra Diciduk KPK Terkait Korupsi Bandung Smart City

Kamis, 26 September 2024 | 23:15 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City.

Para tersangka itu terdiri dari dua Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP Riantono (RI) dan Acmad Nugraha (AH).

Selain itu, KPK juga melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra Ferry Cahyadi Rismafury (FCR) dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Video Editor: Tikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI