Suara.com - Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah menyelesaikan dua periode sebagai Presiden RI, Jokowi akan tetap mendapatkan sejumlah fasilitas keuangan dari negara, salah satunya berupa uang pensiun.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi akan menerima uang pensiun setara dengan 100 persen gaji pokok terakhir yang diterimanya sebagai Presiden.
Besaran uang pensiun tersebut setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara. Dalam hal ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 poin (a) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini tercatat sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Karena uang pensiun presiden setara dengan enam kali gaji pokok pejabat negara tertinggi, Jokowi diperkirakan akan menerima uang pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.000).