Suara.com - Anggota Pansus Angket Haji 2024 DPR RI, Marwan Jafar, mengatakan pihaknya akan memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas jika kembali tak hadir rapat Pansus Haji. Marwan mengaku sudah melayangkan surat panggilan ketiga untuk Yaqut hari ini.
Hal itu disampaikan Marwan lantaran Yaqut tak hadir penuhi panggilan ke dua rapat Pansus Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024) hari ini.
"Nah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 dan menyangkut tentang Undang-Undang MD3 maka sebetulnya nanti kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, itu kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini," kata Marwan.
"Dan itu dijamin dalam Undang-Undang MD3 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7. Coba teman-teman nanti bisa dicek juga di Undang-Undang MD3," sambungnya.
Video Editor: Rahadyan Adi