Suara.com - Pelarian Indra Septiarman, tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya berakhir setelah 11 hari buron.
Indra ditangkap oleh polisi pada Kamis (19/9/2024) setelah dikepung warga dan polisi di sebuah rumah di Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Alhamdulillah, tersangka berhasil kita tangkap," ujar Faisol.
Penangkapan tersangka pembunuh ini dilakukan setelah polisi dan puluhan warga mengepung tempat persembunyian Indra yang diketahui berada di loteng rumah warga di kawasan Padang Pariaman.
Indra, tersangka berusia 26 tahun ini, berusaha melarikan diri dari pengejaran polisi selama beberapa hari ke dalam hutan dan perkebunan sekitar Padang Pariaman. Warga yang mengetahui keberadaannya segera berkerumun dan bersama polisi berhasil memaksa tersangka turun dari loteng.
Video Editor: Praba