Heru Budi Bisa Diusulkan Kembali sebagai Pj Gubernur, DPRD Jakarta Ungkap Aturannya

Kamis, 12 September 2024 | 14:05 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi (tengah) didampingi Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin (paling kiri) dan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan Widiyanto di Rusun Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2024). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua sementara DPRD DKI, Achmad Yani, memastikan Heru Budi Hartono bisa kembali diajukan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Meskipun, Heru sudah pernah diperpanjang satu kali masa kepemimpinannya.

Hal ini tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan ini, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.

Setelah dua tahun, presiden bakal memilih dan melantik Pj Gubernur baru. Mekanismenya melalui usulan dari DPRD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, aturan itu tak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1 yang sudah pernah menjabat kembali diusulkan oleh DPRD maupun Kemendagri. Keputusan akhirnya tetap menjadi hak prerogatif presiden.

Video Editor: Aris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI