Jaringan Ganja Antar Provinsi Jogja-Medan-Aceh Dibongkar, 1 Kg Lebih Ganja Disita!

Jum'at, 06 September 2024 | 18:05 WIB
Rilis kasus jaringan peredaran ganja antar provinsi Jogja-Medan-Aceh di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja antar provinsi Jogja-Medan-Aceh. Dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini.

Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, menuturkan kasus ini berhasil diungkap bermula pada penangkapan salah satu tersangka berinisial MTH (39) di Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Dari sana polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 153,17 gram.

"Kemudian setelah dilakukan interogasi, bahwa tersangka MTH sebelumnya juga telah memesan secara online melalui akun instagram dari MF," kata Fajarini saat rilis di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024).

Pesanan itu oleh tersangka MTH dialamatkan di daerah Kebumen dan tiba pada 22 Juli 2024 melalui jasa ekspedisi. Saat petugas menelusuri paket tersebut benar bahwa paketan itu berisi daun, batang, dan biji Ganja seberat 1.020 gram. 

Video Editor: Noor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI