Suara.com - Venna Melinda membuktikan ucapan bakal menggugat cerai Ferry Irawan. Gugatan tersebut resmi didaftarkan pengacaranya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).
Venna Melinda yang terhalang pekerjaan, mengutus Wijayono Hadi Sukrisno dan Emi Wiranto. Berkasnya terdaftar secara e-court dengan nomor 3010/Pdt.G/2024/PA.JS.
"Hari ini kita datang atas kuasa hukumnya Venna Melinda untuk menjadi penggugat perceraian," kata Emi Wiranto di PA Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).
Sebelum ini, Ferry Irawan ajukan permohonan tak cerai. Namun, hakim akhirnya menggugurkan putusan cerai lantaran Ferry tak kunjung mengucapkan ikrar talak meski telah berkali-kali diagendakan pengadilan.
"Maka menurut peraturan dari Undang Undang Peradilan Agama Pasal 70 maupun Kompilasi Hukum Islam 131, kalau selama enam bulan putusan itu tidak dijalankan (ikrar) maka otomatis gugur," terang Wijayono Hadi Sukrisno.
Video Editor: Heriyanto