Suara.com - Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dari PDIP, Pramono Anung, mengaku sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) RI. Hal ini dilakukan karena Pramono ikut bertarung dalam Pilkada Jakarta 2024.
Pramono mengatakan, memang tak ada aturan yang mewajibkan menteri untuk mundur jika ikut kontestasi politik. Kewajiban ini hanya berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi saya sudah berbicara dengan Presiden. Undang-undang mengatur secara rinci dan detail mengenai hal ini yang diminta langsung mundur itu adalah TNI Polri dan ASN, pejabat negara itu tergantung pejabat negaranya," ujar Pramono di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Meski demikian, ia mengaku sudah beberapa kali mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.