Suara.com - Polisi meringkus sejoli usai menggugurkan janin yang dikandung akibat hubungan di luar nikah. Adapun sejoli yang diringkus berinisial DKZ dan RR.
DKZ tega menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 8 bulan lantaran RR telah memiliki istri.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, mengatakan sejak awal kehamilannya DKZ memang selalu mencari cara untuk menggugurkan kandungannya, namun hal itu tidak kunjung terlaksana.
Hingga pada tanggal 8 Agustus kemarin, DKZ menemukan obat penggugur di toko online.
“Pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp1 juta, kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKZ mulai minum obat tersebut, dan pada tanggal 14 Agustus tersangka merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal,” kata Jana, di Polsek Kalideres, Jumat (30/8/2024). Simak video lengkapnya!