Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar pidana pemilu terkait kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Oleh sebab itu, Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa mendaftar sebagai peserta Pilkada Jakarta 2024. Dharma-Kun mendaftar ke KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) malam.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar pidana pemilu terkait kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Oleh sebab itu, Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa mendaftar sebagai peserta Pilkada Jakarta 2024. Dharma-Kun mendaftar ke KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) malam.
Operator: Efan
Source Video: Youtube KPU RI