LIVE STREAMING: Terseret Kasus Catut KTP, Dharma kun Wardhana Tetap Daftar Pilkada

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:49 WIB
Ilustrasi cagub dan cawagub Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. [Suara.com/Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar pidana pemilu terkait kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).

Oleh sebab itu, Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa mendaftar sebagai peserta Pilkada Jakarta 2024. Dharma-Kun mendaftar ke KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) malam.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar pidana pemilu terkait kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).

Oleh sebab itu, Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa mendaftar sebagai peserta Pilkada Jakarta 2024. Dharma-Kun mendaftar ke KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) malam.

Operator: Efan

Source Video: Youtube KPU RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI