Suara.com - Aaliyah Massaid telah melaporkan sejumlah akun ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024). Laporannya terkait sejumlah akun yang menudingnya hamil di luar nikah.
Kepada polisi, Aaliyah Massaid memberikan klarifikasi. Ia membantah tuduhan soal hamil di luar nikah. "Pelapor di laporannya menyatakan tidak hamil duluan. Bahkan saat itu, sedang mengalami period (menstruasi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Kamis (28/8/2024).
Karena merasa tuduhan itu adalah fitnah, Aaliyah Massaid mengambil tindakan pelaporan. Pasal yang kemudian disangkakan terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 27 a juncto 45 ayat 4 Undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024. Dan juga pasal pencemaran nama baik yang diatur di KUHAP Pasal 310 KUHP, 311, dan 315 KUHP," jelas Ade Ary.