Waspada! RUU Pilkada Mentok, Pengesahan Diam-diam Bisa Terjadi Kapan Saja

Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:05 WIB
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPU RI Jakarta, Jumat (23/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI memutuskan untuk tidak mengesahkan RUU Pilkada. Akan tetapi, menurut sejumlah pakar hukum menyampaikan, masih ada celah bagi DPR dan pemerintah untuk mengabaikan putusan MK.

Yakni melalui penerbitan PKPU atau Presiden Joko Widodo memaksakan diri menerbitkan Perppu. Tetap awasi. Pengesahan bisa dilakukan kapan saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI