Suara.com - DPR RI memutuskan untuk tidak mengesahkan RUU Pilkada. Akan tetapi, menurut sejumlah pakar hukum menyampaikan, masih ada celah bagi DPR dan pemerintah untuk mengabaikan putusan MK.
Yakni melalui penerbitan PKPU atau Presiden Joko Widodo memaksakan diri menerbitkan Perppu. Tetap awasi. Pengesahan bisa dilakukan kapan saja.