Massa Aksi Tolak RUU Pilkada: 301 Ditangkap, Baru Beberapa yang Dipulangkan

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 01:05 WIB
Pihak Kepolisian menembakan water canon ke arah pengunjuk rasa saat aksi kawal putusan MK di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/2024). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Polisi menangkap 301 massa aksi yang menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22//2024). Mereka ditangkap karena dituding menggangu ketertiban, merusak fasilitas umum, hingga melawan anggota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi merincikan 105 di antaranya ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian 50 di Polda Metro Jaya, 143 di Polres Metro Jakarta Timur, dan 3 di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ada 301 oang yang telah diamankan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Menurut klaim Ade Ary, 105 massa aksi yang sempat ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat telah dibebaskan seluruhnya. Sedangkan di Polda Metro Jaya dari 40 baru 7 yang telah dipulangkan .

Video Editor: Zayadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI