Kaesang Gagal Maju Pilkada, KPU Nyatakan PKPU Pedomani Keputusan MK Termasuk Syarat Usia

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 15:23 WIB
Ketum PSI Kaesang Pangarep. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 akan terus dijadikan pedoman dalam Peraturan KPU (PKPU), termasuk pada saat penetapan pasangan calon kepala daerah.

Berdasarkan tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.

"Dipedomani terus sampai penetapan paslon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI