Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan mengapa pihaknya batal mengesahkan Revisi UU Pilkada pada periode ini.
Menurutnya, semua merujuk pada rapat paripurna yang dilaksakan DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi.
"Kalau tadi anda monitor bahwa tidak jadinya dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10.00 pagi, jam 10.00 pagi itu belum ada masa masih sepi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ia mengatakan, tidak ada komunikasi sama sekali yang dilakukan DPR kepada pihak lain soal pembatalan ini. "Tidak ada komunikasi apapun, tapi karena kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR sehingga setelah ditunda 30 menit dari 09.30 sampai 10.00 dan menurut tata tertib itu tidak bisa diteruskan, sehingga kita tidak bisa melaksanakan," ujarnya.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari