Suara.com - Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa, Kamis, 22 Agustus 2024.
Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan MK soal UU Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Aksi digelar sejak pukul 14.00 Wita bertempat di bawah jembatan flyover AP Pettarani.
Bukan hanya mahasiswa, para alumni dan masyarakat juga turut ikut menuntut DPR RI mematuhi keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Diantaranya, aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Kedua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing