Suara.com - Ade Jigo dan warga korban penggusuran lahan di kawasan Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta masih meyakini bahwa hak mereka dirampas mafia tanah. Mereka mengklaim punya bukti kejanggalan di balik eksekusi pengosongan lahan pada 4 Juli 2024.
Pertama, Ade Jigo membahas perbedaan isi obyek sengketa dari putusan Peninjauan Kembali yang dikeluarkan Mahkamah Agung, dengan apa yang tertera dalam surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi di surat terakhir, ada penambahan. Seminggu sebelum eksekusi itu ada penambahan. Dari yang awalnya cuma RT 09, tiba-tiba jadi ada RT 011," kata Ade Jigo, ditemui di kantor Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024).
"Yang ditambahin bukan tanah satu dua meter, tapi satu RT. Seakan-akan kayak, 'Ini udah lah, tanggung. Dekatan kan, sekalian lah'," ujar mantan rekan duet almarhum Aa Jimy ini.