Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP angkat bicara soal pemecatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terhadap kadernya, Yasonna H. Laoly dari jabatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Terdapat tiga kemungkinan yang menjadi alasan dari Jokowi memberhentikan Yassona.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan sebenarnya pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden. Namun, hal ini menjadi janggal karena dilakukan 43 hari efektif sebelum masa jabatan habis.
"Apakah Pak Yassona di-reshuffle padahal kabinet kurang dua bulan itu karena alasan strategis terkait efektivitas pemerintahan atau karena alasan politis," ujar Djarot di Kantor DPP PDIP, Senin (19/8/2024).
Kemungkinan pertama dipecatnya Yasonna berkaitan dengan penandatangan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru DPP PDIP. Djarot menyebut Yassona memberikan persetujuan tanpa memberitahu Jokowi.
"Karena Pak Yassona mungkin ditegur karena tidak meminta persetujuan kepada presiden atas pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP partai kemarin. Karena pengesahan kepengurusan Partai harus melalui Kemenkumham," jelasnya.