Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik mengusung calon kepala daerah, meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Hal itu disampaikan Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto mengaku putusan MK tersebut membuatnya tersenyum senang karena dia menilai upaya pencalonan tunggal kepala daerah di Jakarta sudah tidak memungkinkan.
“Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus ibukota (Jakarta) membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Video Editor: Aris