Jessica Wongso Ajukan PK setelah Bebas, Kejagung Hadapi Perlawanan dengan Tenang

Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:45 WIB
Kolase foto Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso dan Angelina Sondakh. (Instagram/@yakuphasibuan/@angelinasondakh09)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengeklaim tidak keberatan dengan proses peninjauan kembali alias PK, yang bakal diajukan oleh Jessica Kumala Wongso usai bebas bersyarat atas kasus kopi sianida yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya bakal mengacu pada Pasal 263 KUHAP.  Dalam pasal ini, memuat jika terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan PK, karena itu merupakan hak dari terpidama maupun ahli waris.

“Di sana secara lugas terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali, baik ke MA. Artinya kami tentu memandang itu hak dari terpidana maupun ahli warisnya silakan saja,” kata Harli saat di Kejaksaan Agung, Selasa (20/8/2024).

Namun, Harli mengingatkan, jika dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP, PK hanya bisa dilakukan sekali.

Video Editor: Aris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI