Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya disebut telah melayangkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Surabaya, terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, kasasi tersebut telah dilayangkan oleh pihak JPU pada Jumat (16/8/2024) lalu.
“Terkait penahanan perkara Ronald Tannur bahwa beberapa waktu yang lalu hari Jumat, JPU di Kejari Surabaya sudah mengirimkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diteruskan ke MA,” katanya, di Kejaksaan Agung, Selasa (20/8/2024).
Menurut dia, penyerahan memori kasasi ini dilakukan untuk melakukan kasasi terhadap putusan hakim yang saat itu menjatuhkan vonis Ronald Tannur tidak bersalah atas kasus penganiayaan pacarnya sendiri hingga berujung tewas.
“Ini tentu kewajiban JPU dalam rangka memenuhi hukum acara, karena jaksa menyatakan kasasi maka dengan dimasukkannya memori kasasi ini akan menjadi satu langkah ya untuk selanjutnya diserahkan kepada pengadilan yang kalau berkas perkaranya sudah lengkap akan diteruskan ke mahkamah untuk diperiksa,” jelasnya.
Video Editor: Aris