MK Ubah Aturan Pilkada, Danny Pomanto: Takdir Allah yang Berbicara

Rinaldi Aban Suara.Com
Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:10 WIB
Bakal calon Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (Danny-Azhar) memperkenalkan slogan Save Sulsel, Minggu 4 Agustus 2024 [SuaraSulsel.id/Tim Media Danny Pomanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan Kepala Daerah. Aturan yang diubah MK terkait dengan penghitungan Parpol untuk mengusung kepala daerah.

Dalam aturan sebelumnya, perhitungan mengacu pada jumlah kursi DPRD di daerah. Kini, MK mengubah aturan tersebut tergantung jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Bila merujuk pada aturan yang baru diputuskan MK, maka Danny Pomanto bisa mulus maju di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Saat ini, Danny sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan.

Sesuai aturan yang masuk dalam kategori pasal 40 huruf c, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 6-12 juta bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI