Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta masih belum memastikan langsung nasib pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur independen.
Pasalnya, rapat pleno saat ini sedang skors untuk menunggu laporan masyarakat yang merasa nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut untuk pencalonan Dharma dan Kun.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Quin Pegagan menjelaskan bahwa pihaknya masih membuka aduan masyarakat sampai pukul 23.00 WIB. Setelah itu, KPU DKI Jakarta baru akan melanjutkan rapat pleno.
"Silakan masyarakat yang merasa diduga dicatut padahal mereka tidak mendukung, tapi dicatut sebagai pendukung pasangan perseorangan untuk menggunakan kesempatan ini hingga pukul 23.00 WIB," kata Quin di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (19/8/2024).
Video Editor: Tikha