Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dibebaskan bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Sang kuasa hukum, Otto Hasibuan mengatakan bakal langsung mengajak kliennya ke restoran sushi untuk makan siang. Disampaikan Otto, Jessica rindu makanan Jepang tersebut setelah delapan tahun dipenjara.
"Kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya," ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Adapun Jessica Wongso dibebasbersyaratkan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pagi hari tadi sekira pukul 9.36 WIB.
Kini perempuan 35 tahun tersebut telah menyelesaikan seluruh proses administrasi di Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Barusan tahap akhir sudah selesai, setelah dari lapas kemudian di Kejari kemudian di Bapas, Jessica sudah diserah terima," kata Otto Hasibuan saat ditemui di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Video Editor: Heri Skum