Suara.com - Seorang WNI berinisial SA diduga 'disekap, disiksa dan dimintai tebusan uang ratusan juta Rupiah' oleh sindikat penipuan di Myanmar.
Dia diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yohana Apriliana, 35 tahun, mengeklaim sepupunya yang tinggal di Petukangan Utara, Jakarta Selatan itu pergi ke Thailand pada 11 Juli karena ditawarkan pekerjaan dengan gaji yang tinggi. “US$10.000 kali, ya?
Pokoknya kalau dirupiahin kurang lebih Rp150 juta per bulan,” ujar Yohana kepada wartawan Amahl Azwar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia pada Selasa (13/08). Selama tiga bulan terakhir, Yohana menyebut SA tidak bekerja. Teman SA mengajaknya bekerja ke luar negeri. Meski begitu, Yohana mengaku SA tidak pernah menceritakan detail pekerjaannya seperti apa.
Kasus yang tengah ditindaklanjuti pemerintah Indonesia ini menambah ‘pekerjaan rumah’ penanganan korban sindikat penipuan online. Sampai sekarang, masih ada 44 WNI yang terjebak di wilayah konflik tersebut.