Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil sikap atas ketidakhadiran Sarwendah maupun tim kuasa hukumnya di sidang cerai atas gugatan Ruben Onsu. Mereka mencabut seluruh hak sang artis untuk menjawab atau membantah gugatan.
"Jadi nanti untuk pembuktian, hanya sepihak dari penggugat saja. Dari tergugat, tidak ada lagi hak untuk membela kepentingannya," terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun di kantornya, Selasa (13/8/2024).
Hilangnya hak Sarwendah sekaligus mempercepat proses persidangan atas gugatan cerai Ruben Onsu. Diperkirakan, hakim sudah bisa memutus perceraian keduanya setelah melewati dua sidang lagi.
"Kalau minggu depan dari pihak penggugat langsung mengajukan saksi-saksi, mungkin minggu berikutnya bisa dalam tahap kesimpulan. Seminggu kemudian, bisa dalam tahap putusan," jelas Tumpanuli Marbun.
Video Editor: Zayadi