Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim penyidik KPK melakukan pengecekan fisik secara langsung shelter tsunami tersebut ke lokasi.
Hal itu dilakukan bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintah (BPKP). Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, termasuk mendalami kesesuaian dari material shelter yang dimaksud.
Sebelumnya, KPK menyebut nilai proyek pada pembangunan shelter tsunami di NTB mencapai sekitar Rp 20 miliar. Penyidik memperkirakan kerugian negaranya total loss. Namun, untuk nilai total kerugian negara pastinya masih dihitung.
Diketahui, Proyek itu dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014. Selengkapnya, simak video di atas.
Ilustrasi/Voice Over/Video Editor: Salsabila Qatrunnada/Yulita Futty