Meski Legal, IDI Tetap Tak Perbolehkan Aborsi Dilakukan Sembarang: Beresiko

Yulita Futty Suara.Com
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi, SpOT. (IDI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Moh Adib Khumaidi, SpOT menegaskan bahwa aborsi menjadi tindakan medis berisiko meski kini telah dilegalkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang kesehatan.

Tertulis pada pasal 116 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Menanggapi aturan baru tersebut, Adib menegaskan bahwa aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis profesional di fasilitas layanan kesehatan yang lengkap.

Video Editor: Tikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI