Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani buka suara soal ketidakhadirannya dalam rapat paripurna DPRD pada 29 Juli 2024 lalu. Ia mengakui memang dirinya absen karena ada kegiatan lain.
Namun dia menekankan, secara aturan ketidakhadirannya ini tak menyalahi aturan apapun. Apalagi, rapat paripurna DPRD itu bukan soal pengambilan keputusan yang memiliki syarat tertentu.
"Kalau rapat pandangan umum fraksi-fraksi itu memang diperbolehkan, memang sesuatu yang lumrah jika dipimpin hanya salah satu pimpinan," ujar Zita di Gedung DPRD DKI, Kamis (1/8/2024).
Selanjutnya, Zita menyebut setiap rapat paripurna, ada pembagian tugas tiap pimpinan dewan untuk memimpin rapat. Tujuannya agar memastikan agenda tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Apalagi, rapat tersebut juga membahas tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) yang bukan berkaitan bidangnya. Ia sendiri merupakan koordinator komisi E bidang kesejahteraan sosial.
Video Editor: Praba