Suara.com - Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pesimistis kalau Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa disahkan DPR tahun ini. Pasalnya, masa jabatan DPR periode 2019-2024 akan berakhir per Oktober mendatang.
Sementara itu, sampai sekarang belum ada tanda-tanda RUU tersebut akan dibahas di parlemen. "Peluangnya agak tipis, waktunya sudah mau habis, Oktober sudah harus berganti. Jadi perkiraan saya enggak memungkinkan," kata Asisten deputi bidang perlindungan Hak Perempuan pekerja dan TPPO Prijadi Santoso ditemui di kantor KPPPA di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Walau begitu, KPPPA berharap masih ada kesempatan di sisa waktu sekitar dua bulan ini agar RUU PPRT bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Menurut Prijadi, RUU tersebut hanya tinggal disahkan karena pembuatannya sendiri telah berlangsung cukup panjang sejak sekitar 20 tahun lalu.
Video Editor: Zayadi