Suara.com - Polres Metro Depok telah menangkap dan menetapkan Meita Irianty yang menganiaya bocah di Daycare Wensen School. Kepada polisi tersangka yang juga pemilik daycare itu tega menganiaya karena khilaf.
Di sisi lain, dilaporkan korban tidak hanya satu orang. Selain bocah MK (2) ada korban lain yang baru berusia 9 bulan berinisial HW.
“Yang (korban) satu lagi umur 9 bulan, akan kita lakukan visum dan rontgen terhadap kondisi tubuhnya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, di Mapolres Depok, Kamis (1/8/2024).
Dia menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, Meita tega melakukan aksi kejam tersebut lantaran khilaf. Namun saat ini polisi masih mendalami motif sebenarnya tersangka tega melakukan aksinya.
Video Editor: Noor