PP 28 Tahun 2024 Dinilai Longgar, Pengamat UI Sebut Ada Tekanan Industri Tembakau dalam Regulasi Iklan Rokok

Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:05 WIB
Ganjar di hadapan petani tembakau asepan di Gudang Tembakau Empatlima, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai belum ketat dalam mengatur rokok di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang belum lama ini disahkan.

Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, Aryana Satrya, mengungkapkan salah satu penyebab pemerintah belum bisa tegas terhadap rokok ini juga karena adanya tekanan dan intervensi dari industri tembakau.

Intervensi itu bahkan telah terjadi sejak aturan terkait rokok dibahas saat revisi PP nomor 109 tahun 2012.

"Kalau kita melihat pada awal pembahasan revisi PP 109, diundang semua baik pegiat dari pengendalian rokok maupun pegiat dari industri juga petani. Pada periode tersebut sangat masif dari industri meminta tidak perlu diubah-ubah lagi PP 109, yang penting adalah penegaan hukum. Itu statement yang jelas dari industri rokok," kata Aryana kepada Suara.com, ditemui di kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Video Editor: Noor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI