Bisnis Rokok Eceran di Ujung Tanduk? Penjual Starling Ungkap Kegelisahan

Rabu, 31 Juli 2024 | 12:05 WIB
Pedagang starling Udin merespon aturan dalam PP Kesehatan terkait larangan menjual rokok eceran. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjual kopi keliling atau starling mengaku keberatan soal aturan pemerintah yang melarang penjualan produk tembakau secara eceran.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Seorang penjual starling yang juga penjual rokok, Udin mengaku keberatan dengan aturan yang baru ditandatangani Jokowi tersebut. Pasalnya, para pembelinya rata-rata masyarakat yang berpendapatan pas-pasan, seperti tukang ojek, pedagang, hingga sopir yang sedang menunggu para bos.

“Kalau nggak boleh ketengan (eceran) berat juga, karena nggak semua orang beli sebungkus,” kata Udin kepada Suara.com di Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).


Video Editor: Z

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI