Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 66 lokasi terkait tiga kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Penggeledahan yang berlangsung selama 8 hari sejak 17 hingga 25 Juli 2024 itu dilakukan di beberapa daerah yaitu Semarang, Kudus, Salatiga, dan wilayah lainnya.
“Sejak 17-25 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik memperoleh beberapa dokumen, uang tunai dengan mata uang rupiah maupun mata uang asing, serta beberapa barang elektronik yang diduga memiliki keterlibatan pada kasus tersebut.