Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep tak bicara banyak soal umurnya yang jadi pertanyaan untuk maju di Pilkada 2024. Ia mengaku akan taat sepenuhnya pada konstitusi.
Diketahui, Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Jika dilaksanakan, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota apabila berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Namun, saat ini KPU belum menerbitkan PKPU sesuai dengan putusan MA tersebut. Apalagi, baru-baru ini aturan PKPU yang masih berjalan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).