Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami laporan kasus dugaan korupsi fraud tiga rumah sakit terkait klaim fiktif ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan total kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.
Dengan proses pendalaman perkara ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut, KPK akan menentukan apakah kasus tersebut memang merupakan wewenang lembaga antirasuah untuk diproses hukum naik ke tahap penyelidikan/penyidikan atau tidak.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Sekadar informasi, kasus ini berawal dari temuan KPK yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Selengkapnya, simak vieo di atas.
Video Editor: Aris