Suara.com - Polisi mengungkap pekara peredaran obat perangsang jenis poppers. Obat perangsang ini biasanya digunakan untuk berhubungan sesama jenis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juarsa mengakatan, pihaknya meringkus 3 tersangka dalam perkara ini.
“Untuk kasus obat perangsang, nih kalau obat perangsang agak seru nih, ya tersangkanya tiga, RCL, P, dan MS,” kata Mukti, di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).
Mukti menjelaskan, dari tiga tersangka yang diringkus itu. RCL dan P merupakan orang yang mengimpor poppers dari luar negeri masuk ke Indonesia. Sementara MS, bekerja terhadap P.
Dia bilang, ratusan poppers yang disita olehnya berasal dari China. Total, pihaknya menyita 959 botol dan 710 kotak obat perangsang. Dia menyebut, di dalam poppers mengandung zat berbahaya yang mengandung dengan senyawa amil nitrit, isopropil nitrit, dan isobutil nitrit.
Video Editor: Tikha